JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengaku kurang sepakat atas usulan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cubicle centimeter (cc).
Menurut dia, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah," kata Sugeng dalam acara Forum Kapasitas Nasional II-2022 di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Bahas Nasib SKK Migas, Begini Kata DPR
Dia menuturkan bahwa sebenarnya yang harus diberikan subsidi itu ialah kendaraan umum dan roda dua.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," jelasnya.