Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Beberkan 3 Kriteria BUMN yang Layak Dibubarkan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 30 Juli 2022 |14:18 WIB
Erick Thohir Beberkan 3 Kriteria BUMN yang Layak Dibubarkan
Erick Thohir Soal BUMN Dibubarkan. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

Saat ini ada 6 BUMN yang telah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Proses ini dilakukan melalui proses hukum yang panjang. Lalu, adanya rekomendasi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Kalau sudah tidak beroperasi ya pasti sudah selesai. Perusahaan-perusahaan yang ditutup ini kan sudah tidak berjalan dari 2008 dan tidak dilakukan apa-apa. Saya kalau sudah tidak aktif, menurut saya kejam kalau dibiarkan karena tidak memberikan kepastian kepada pegawai, suplier dan lain-lain," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement