Saat ini ada 6 BUMN yang telah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Proses ini dilakukan melalui proses hukum yang panjang. Lalu, adanya rekomendasi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Kalau sudah tidak beroperasi ya pasti sudah selesai. Perusahaan-perusahaan yang ditutup ini kan sudah tidak berjalan dari 2008 dan tidak dilakukan apa-apa. Saya kalau sudah tidak aktif, menurut saya kejam kalau dibiarkan karena tidak memberikan kepastian kepada pegawai, suplier dan lain-lain," katanya.
(Feby Novalius)