Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan Produksi Migas 2030, Pemerintah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi

Rizky Fauzan , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |12:03 WIB
Tingkatkan Produksi Migas 2030, Pemerintah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi
Minyak dan gas. (Foto: Reuters)
A
A
A

Investor nasional juga perlu berkolaborasi dengan investor nasional untuk hasil yang lebih baik.

Kedua, perlu adanya kepastian hukum dalam kegiatan industri hulu migas nasional. Belum selesainya revisi UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebabkan investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Kekhawtiran akan tidak dihargainya kontrak (sanctity of contract) membuat mereka berpikir ulang untuk investasi yang leibh masif. Posisi SKK Migas yang saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Revisi UU Migas sangat urgent dilakukan untuk perbaikan maupun reformasi hulu migas nasional, baik kepastian untuk perbaikan tata kelola dan kelembagaan juga," ungkap Inge.

Ketiga, lebih masif melakukan kegiatan pengeboran baik itu pengeboran eksplorasi, produksi, pengembangan, work over dan well services (WOWS) untuk bisa menjaga produksi migas nasional serta meningkatkan cadangan migas terbukti.

Keempat, meningkatkan kegiatan Research and Development (R&D) dengan melibatkan semua pihak termasuk juga kalangan akademisi dalam rangka pengembangan lapangan baru serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kelima, meningkatkan keakuratan data sub-surface untuk setiap blok migas yang akan di lelang agar setiap peminat lelang memiliki data yang cukup dan memiliki keinginan untuk segera berpartisipasi di Indonesia.

Keenam, perizinan yang panjang harus segera dilakukan reformasi.

Penggunaan Online Single Submission (OSS) masih belum bisa optimal sebagaimana yang diharapkan.

Sinergi antar Kementerian Lembaga, Pemda dan pemangku kepentingan lain terkait perizinan masih belum berjalan maksimal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement