Dia mengatakan alasannya karena pemasok baru mau mengirimkan, setelah sudah BLU Batu Bara terbentuk.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor.
Selain itu, pemerintah perlu memberlakukan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO.
Fahmy menjelaskan batu bara berbeda dengan sawit.
Di mana penerapan BLU Batu Bara disebut melanggar pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat.
"Sementara DMO batu bara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait batu bara seharusnya menjadi DMO Yes, BLU No," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)