JAKARTA β Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal hilang di masa depan.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Hal itu dilakukan, seiring pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Di mana, akan ada tiga jabatan PNS yang bakal hilang.
Lantas, apa saja tiga jabatan PNS yang bakal hilang di masa depan?
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (4/8/2022), berikut tiga jabatan PNS yang bakal hilang di masa depan:
1. Tenaga Administrasi.
2. Pranata Komputer.
3. Macam-Macam Jabatan Fungsional PNS.
Sebagai informasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terbilang banyak. Namun, jika dilihat dari sisi kompetensinya terbilang belum cukup.