JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang masih bersambung atau belum digunting (Uncut Banknotes).
Di mana pengembangan uang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi BI, uang rupiah khusus itu ada ada dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
BACA JUGA:BI Terbitkan Uang Kertas Masih Bersambung
Bagi masyarakat yang ingin membeli bisa langsung datang ke kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Serta pastikan untuk memenuhi persyaratan dan berkas ini dulu.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)
- Berpakaian rapi
- Membawa uang yang pas
- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
- Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M
Kemudian, untuk langkah pembelian bisa ikuti langkah ini: