Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Tarif Ojol Naik Berlaku 14 Agustus 2022

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |12:29 WIB
Pengumuman! Tarif Ojol Naik Berlaku 14 Agustus 2022
Tarif Ojek Online Naik Berlaku 14 Agustus 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tarif ojek online (Ojol) naik. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2022. Selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Viral! Kisah Driver Ojol Pakai Kaki Palsu dari Knalpot Bekas

Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement