JAKARTA - Menteri Invetasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil mengatakan bahwa banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang digadaikan ke perbankan atau bahkan dijual.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Dia mengatakan karena mendasari pemerintah membentuk tim satgas yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2065 IUP.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke Bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi, sebagian izin di gadaikan ke Bank, konyol ini, jadi izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke Bank," ujar Bahlil usai melakukan konferensi pers di Kantornya, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA:Banyak Pertambangan Ilegal, Pemerintah Pastikan Benahi Tata Kelola Timah
Menurutnya, fenomena tersebut saat ini banyak terjadi dilapangan, padahal hal tersebut menurut bahlil menyalahi aturan yang ada.
Izin yang diberikan seharusnya untuk kegiatan produktif namun hanya menggunakan izin untuk digadaikan ke perbankan.