Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumitnya Pengajuan KPR, Butuh Persyaratan 29 Lembar hingga 12 Meterai

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |15:15 WIB
Rumitnya Pengajuan KPR, Butuh Persyaratan 29 Lembar hingga 12 Meterai
Rumitnya Mengajukan KPR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan (DPP Apersi) Junaidi Abdillah mengeluhkan rumitnya persyaratan masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketum DPP Apersi Junaidi Abdillah mengatakan bahkan untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak membutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pembeli.

Bukan hanya itu, masyarakat yang ingin mengajukan KPR juga setidaknya harus menandatangani di atas meterai sebanyak 12 kali yang dibelinya dengan uang sendiri.

"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau meterai itu sampai 12, satu hari kerja saja masyarakat MBR penghasilannya Rp50 ribu - Rp100 ribu," ujar Junaidi dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Dana Jumbo Rp30 Triliun Dikucurkan untuk 200 Ribu Rumah Subsidi

Junaidi mengungkapkan bahwa semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah, maka akan semakin banyak cost yang bakal dikeluarkan, yang pada ujungnya kembali membebani masyarakat.

Padahal adanya KPR untuk masyarakat berpengaruh rendah ditujukan untuk membantu mereka dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau dengan pendapatannya.

"Ini kalau masyarakat yang kecil sangat memberatkan," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement