JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tengah menyiapkan alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.
"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Selasa (23/8/2022).
Sementara dalam penetapan UMP 2023, Ida Menjelaskan pertama Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Selanjutnya Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.
Selain itu Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.
Terkahir menurut Ida pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan Pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar sama-sama setuju.
Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)