JAKARTA - Baru-baru ini viral video yang beredar di media sosial (medsos) soal uang rupiah baru ditolak saat setor tunai di mesin ATM.
Kejadian ini dibagikan oleh akun TikTok @kangrija pada Rabu (24/8/2022), di mana uang baru pecahan Rp100.000 itu ditolak oleh mesin ATM.
Sehingga, pengunggah ini terpaksa mengambil kembali uangnya dan tak bisa melanjutkan proses setor tunai.
 BACA JUGA:Viral! Video Uang Rupiah Baru Ditolak saat Setor Tunai, Netizen: ATM-nya Belum Update
"Silahkan ambil uang anda," bunyi tulisan di mesin ATM tersebut.
Terlihat uang yang telah dimasukkan juga keluar lagi.
"Ternyata belum bisa," kata pengunggah.
Dirangkum Okezone, Jumat (26/8/2022), berikut fakta seputar viralnya uang rupiah baru yang ditolak saat setor tunai.
1. Tanggapan Netizen
Viralnya video ini langsung mendapati komentar dari banyak netizen.
Bahkan, ada netizen yang mengaku kalau dia bisa setor tunai dengan uang rupiah baru itu.
"Gue bisa tadi pagi bang tapi BCA, gak tau bank lain," katanya.
Namun, sang pengunggah membalas kalau dia melakukan setor tunai di ATM BCA tapi tidak bisa.
"Saya ini BCA di Kota Bandung, sudah coba dua kali tetep enggak bisa masuk, mungkin belum diupdate semua," jelas pengunggah.
2. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Buka Suara
Terkait viralnya kabar itu, BCA buka suara dengan menyampaikan kalau sedang melakukan persiapan dari segi infrastruktur mesin ATM dan CRM untuk penyesuaian uang emisi baru tersebut.
"Kami akan segera menyampaikan ke masyarakat apabila uang baru rupiah sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh nasabah. Besar harapan kami, proses ini dapat segera selesai dan dapat memberikan layanan terbaik sejalan dengan visi BCA yang senantiasa memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya kepuasan optimal bagi nasabah," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada Okezone pagi ini.
Dia pun memastikan kalau BCA mendukung dan terus berupaya agar dapat segera menyebarkan pecahan uang kertas baru tahun 2022 untuk nasabah tercinta.
"Hingga saat ini, kami berkoordinasi secara berkelanjutan dengan regulator perbankan terkait penyebaran pecahan uang kertas baru tahun 2022," ucapnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News