Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Pecahan Rp100.000 Baru Ditolak Mesin ATM saat Setor Tunai, Kenapa?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |07:02 WIB
Uang Pecahan Rp100.000 Baru Ditolak Mesin ATM saat Setor Tunai, Kenapa?
Viral uang rupiah baru ditolak saat setor tunai. (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Kejadian viral uang pecahan baru Rp100.000 yang ditolak saat setor tunai di mesin ATM jadi sorotan netizen.

Dikutip dari akun TikTok @kangrija pada Rabu (24/8/2022), pengunggah mengaku kalau proses setor tunai itu dibatalkan oleh mesin ATM.

"Silahkan ambil uang anda," bunyi tulisan di mesin ATM tersebut.

 BACA JUGA:Viral Uang Rupiah Baru Ditolak saat Setor Tunai di Mesin ATM, BCA Buka Suara

Pengunggah pun sempat menyebutkan dalam kolom komentar kalau kejadian ini terjadi di mesin ATM milik PT Bank Central Asia (Tbk) (BCA).

Akhirnya, BCA buka suara dengan menyampaikan kalau sedang melakukan persiapan dari segi infrastruktur mesin ATM dan CRM untuk penyesuaian uang emisi baru tersebut.

"Kami akan segera menyampaikan ke masyarakat apabila uang baru rupiah sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh nasabah. Besar harapan kami, proses ini dapat segera selesai dan dapat memberikan layanan terbaik sejalan dengan visi BCA yang senantiasa memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya kepuasan optimal bagi nasabah," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada Okezone, Jumat (26/8/2022).

Dia memastikan kalau BCA mendukung dan terus berupaya agar dapat segera menyebarkan pecahan uang kertas baru tahun 2022 untuk nasabah tercinta.

"Hingga saat ini, kami berkoordinasi secara berkelanjutan dengan regulator perbankan terkait penyebaran pecahan uang kertas baru tahun 2022," ucapnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menyatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Baca Selengkapnya: Uang Rupiah Baru Ditolak saat Setor Tunai di ATM, Simak Faktanya!

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement