JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diminta membayar ebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (Kg).
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Berikut adalah fakta mengenai putusan MA soal kasus Antam yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/8/2022).
1. Isi Putusan
Putusan berisi agar Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
2. Kronologi
Kasus ini bermula dari Budi Said yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.
Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.
Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini. Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram. Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.
Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
3. Bukan Emas Ilegal
Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas.
Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi.
Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Sehingga hal tersebut membuat Budi tertarik.
4. Masalah pengiriman
Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.
Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon. Menanggapi hal ini, pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.
5. Dikabulkan MA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Budi Said atas perbuatan melawan Antam.
“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)