Seperti diketahui, kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro.
Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp 2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp 2.250 - 2.650 per kilometer. Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.