Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Tarif Ojol Resmi Naik 2 Hari Lagi

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |19:56 WIB
Pengumuman! Tarif Ojol Resmi Naik 2 Hari Lagi
Tarif Ojek Online Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku segera melakukan penyesuaian tarif angkutan, salah satunya ojek online (ojol). Hal ini karena adanya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu 3 September 2022.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub, Senin (5/9/2022).

Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Baca Juga: Jangan Main-Main! PNS Timbun Pertalite dan Solar Langsung Dipecat

Selain itu, Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Menhub.

Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Viral! Hotman Paris Posting Video Mobil Masa Depan Tanpa BBM, Netizen Auto Ngakak

“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 Juta/bulan. Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement