Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potong Komisi Aplikator Ojek Online 15%, Driver Minta 10%

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |18:13 WIB
Potong Komisi Aplikator Ojek <i>Online</i> 15%, <i>Driver</i> Minta 10%
Driver Ojol Harap Komisi Bagi Aplikator Bisa 10%. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement