Bagi masyarakat yang mendapatkan jadwal mengambil ke kantor pos atau komunitas yang ditentukan, akan tetapi berhalangan dapat dijadwalkan ulang untuk pengambilannya, selama tidak lebih dari 30 hari yang ditentukan.
Khusus untuk warga yang diantarkan bansosnya, maka petugas wajib memberikan bukti biotagging atau pengambilan foto lokasi rumah warga.
Dalam penyaluran BLT BBM dan BPNT ini, kata Dedi, warga wajib memberikan bukti identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP). Sementara, untuk warga yang diwakili pengambilan bansosnya, hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).
"Kita usahakan tersalurkan dengan cepat kepada warga. Kalau tentang penambahan data mungkin saja, tapi tidak banyak karena ada probabilitas," katanya.
(Taufik Fajar)