Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Permudah IKM Peroleh Bahan Baku, Caranya Gimana?

Ikhsan Permana , Jurnalis-Minggu, 11 September 2022 |10:31 WIB
Pemerintah Bakal Permudah IKM Peroleh Bahan Baku, Caranya Gimana?
Pelaku UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dengan menyiapkan solusi bagi pelaku IKM agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pelaku IKM seringkali kesulitan mendapatkan bahan baku, yang beberapa di antaranya tidak tersedia di dalam negeri. Namun, mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangan resminya, Minggu (11/6/2022).

Dia menyampaikan, menurut data Ditjen IKMA Kemenperin menunjukkan bahwa biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31%. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM

Oleh sebab itu, tambahnya, Kemenperin berupaya mengatasi problem tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah.

 

“Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian,” ungkap Reni.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement