JAKARTA - BLT BBM cair, KPKK ikut memantau proses penyaluran bantuan sosial. Hal ini diungkap Mensos Risma saat dialog terbuka yang diadakan Kelompok Cipayung Plus bertema Kenaikan Harga BBM Kepentingan Siapa? Masalah atau Solusi? di Menteng Jakarta Pusat.
Risma mengatakan bahwa Kemensos memiliki Aplikasi Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi (WBS-TPK) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibuat supaya penyaluran BLT dan bansos lainnya tepat sasaran.
"Lewat aplikasi/laman ini KPK juga bisa memantau proses penyaluran, hingga segala bentuk penyelewengannya "day to day"," ujar Risma, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022)
Selain itu, Risma mengatakan bahwa pembaharuan data penerima bansos termasuk BLT BBM terus dilakukan.
Baca Juga: BLT BBM Cair, Mensos Risma Rutin Cek Nama-Nama Penerima Bantuan
"Agar bansos itu tepat salur, tepat sasaran, yang kami lakukan adalah perbaikan data itu sendiri," kata Mensos Risma.
Dialog terbuka itu diawali dengan pemaparan pandangan dari sebelas mahasiswa selaku ketua umum masing-masing organisasi, yang menyampaikan pandangan mereka terhadap kenaikan harga BBM dan penerima BLT-nya. Pandangan itu lantas ditanggapi oleh tiga penanggap yang diundang, salah satunya Mensos Risma.
Mensos mengatakan saat ini, pihaknya bersama jajarannya melakukan pemutakhiran data setiap bulan. Setiap bulan, Mensos membuat surat keterangan (SK) baru untuk memastikan data tetap update karena pergerakan data itu dinamis.
Baca Juga: Bansos dan BSU Rp600.000 Mulai Cair, Pengalihan Subsidi BBM Sukses?
Selain rutin melakukan pemutakhiran data, lanjutnya, penerima BLT ini juga diusulkan dan didata oleh daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan bahwa seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.
Begitu pun, kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga lurah/kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran/perubahan sebagaimana dimaksud kepada bupati/wali kota melalui camat.