Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Blok Masela Tak Kunjung Dibangun, Moeldoko Panggil ESDM dan SKK Migas

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |14:44 WIB
Blok Masela Tak Kunjung Dibangun, Moeldoko Panggil ESDM dan SKK Migas
Moeldoko Rapat Bahas Blok Masela. (Foto: okezone.com/KSP)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan penyelesaian persoalan pengadaan tanah Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela, di Pulau Nustual, Lermatang, Tanimbar Selatan, Maluku tidak bisa dilakukan dengan pendekatakan legalitas.

Menurutnya, pelaksana proyek juga harus melihat kondisi lapangan agar ke depan tidak memunculkan konflik berkepanjangan.

“Kalau kaku dengan aturan, harus ini dan itu, terus masyarakat tetap tidak mau, kita bisa apa. Ini malah akan menimbulkan penolakan dan konflik berkepanjangan. Jadi selain legalitas kita juga harus melihat realitas di lapangan. Semua harus diperhitungkan betul risiko dan biaya sosialnya,” kata Moeldoko, saat memimpin rapat tindak lanjut mediasi pengadaan tanah proyek Masela, bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Usai Mahakam, Pertamina Tertarik Kelola Blok Masela

Sebagai informasi, rapat mediasi pengadaan tanah proyek Masela menindaklanjuti pengaduan masyarakat Nustual kepulauan Tanimbar ke Kantor Staf Presiden, pada 16 Juni 2022. Masyarakat keberatan dengan penentuan harga ganti rugi lahan untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam lapangan Abadi Masela, yakni Rp14.000/m2. Sementara, luas lahan sendiri mencapai 29 hektare.

Atas penetapan itu, masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, dan ditetapkan bahwa harga ganti rugi tanah sebesar Rp172.000/m2. Namun keputusan tersebut kembali digugat oleh pihak operator yakni Inpex Corporation dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang akhirnya membatalkan putusan PN Saumlaki, dan harga ganti rugi tanah kembali menjadi Rp14.000/m2.

Baca Juga: Proyek Blok Masela Mandek, Presiden Jokowi Cari Mitra Baru Bagi Inpex

Moeldoko mengatakan, pada dasarnya masyarakat Nustual telah menerima hasil putusan MA, yakni Rp14.000/m2. Namun, lanjut dia, masyarakat tetap menginginkan adanya tambahan kompensasi atas tanah mereka, yakni sebesar Rp150.000.

“Tuntutan ini yang harus benar-benar diperhitungkan, apakah sesuai dengan kelancaran pelaksanaan proyek atau tidak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, mantan Panglima TNI ini juga meminta agar pemanfaatan proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela dapat berjalan sesuai target dengan tetap memperhatkan kepentingan masyarakat terdampak secara adil dan layak.

“Jangan sampai terjadi konflik sosial yang berdampak buruk bagi pemangku kepentingan yang punya itikad baik untuk mendukung proyek ini,” pungkas Moeldoko.

Seperti diketahui, Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela di Maluku merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN senilai USD19,8 miliar atau sekitar Rp285 triliun itu, ditargetkan akan berproduksi pada 2027.

Proyek Gas Masela diperkirakan bisa memproduksi 1.600 juta standar kubik per hari (MMSCFD) gas atau setara 9,5 juta ton LNG per tahun (mtpa), gas pipa 150 MMSCFD, dan 35.000 barel minyak per hari.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement