Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik sendiri tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pasal 2 ayat (1) beleid menerangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai tambahan informasi, dana yang ditetapkan untuk subsidi listrik pada 2023 yaitu sebanyak Rp72,5 triliun. Sementara sebesar Rp211,9 triliun dana dihabiskan untuk keseluruhan belanja subsidi energi.
Baca selengkapnya: Ini Alasan Golongan Listrik 450 VA Dihapus
(Feby Novalius)