Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT BBM dan Bantuan Sembako Cair Rp500.000, Dilarang Beli Rokok hingga Miras

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |10:59 WIB
BLT BBM dan Bantuan Sembako Cair Rp500.000, Dilarang Beli Rokok hingga Miras
BLT BBM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penerima BLT BBM dan bantuan sembako diperingatkan untuk membeli kebutuhan yang sesuai. Dilarang keras membeli rokok, apalagi narkotika.

"Penggunaan dana BLT BBM dan program sembako September 2022 tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras dan narkotika," demikian informasi yang disampaikan dalam surat undangan pencairan BLT BBM dan program sembako September 2022, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: BLT BBM dan Bantuan Sembako Cair Barengan, Masyarakat Dapat Rp500.000

Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Bapak atau ibu dinyatakan berhak memperoleh dana bantuan langsung tunai BBM senilai Rp150.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus.

Kemudian bapak atau ibu juga mendapat program sembako bulan September 2022 senilai Rp200.000. Artinya jika ditotal penerima dapat bantuan sekaligus Rp500.000.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 4,1 Juta Pekerja, yang Belum Cek Status Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Harap menjadi perhatian bapak atau ibu penerima BLT BBM dan program sembako bulan September 2022. Persyaratan pengambilan atau penerimaan BLT BBM dan program sembako September 2022 dengan menunjukan KTP dan atau KK asli

Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Penyaluran BLT BBM dan program sembako September 2022 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana BLT BBM dan sembako September 2022 oleh petugas Kantor Pos silahkan laporkan dengan menghubungi nomor WA 081223330332 (PT Pos Indonesia) atau 08111022210 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkaii.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement