Nantinya rancangan RDTR IKN ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
Dia mengaku dirinya diminta untuk menyiapakan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, Perpres, Perka hingga Peraturan Kepala Otorita.
Sebagai informasi, pada tahap awal pembangunan Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP akan berfokus di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tepatnya di sebagian KIPP 1 A Sub BWP 1 dengan luasan sekitar 900 hektare.
KIPP akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan nasional, perkantoran, pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, dan permukiman perkotaan.
Wilayah tersebut berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Pamaluan.
Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP juga sudah mengkaji untuk meyakinkan semua pihak bahwa daerah yang terbangun adalah daerah yang aman.
Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN Nusantara Wicaksono Sarosa ingin memastikan dengan adanya RDTR IKN ini tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Kami upayakan tidak ada masyarakat yang mengalami penurunan kualitas kehidupannya. Mungkin harus berpindah tapi kualitas hidupnya harus lebih baik,” pungkas Wicaksono.
(Zuhirna Wulan Dilla)