Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik, Belinya Bisa Pakai APBN atau APBD

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |15:08 WIB
Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik, Belinya Bisa Pakai APBN atau APBD
Kendaraan Dinas Diganti Jadi Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

Kemudian menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement