JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di perusahaan atau instansi di luar BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.
Izin tersebut dengan ketentuan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diwajibkan hadir dalam rapat paling sedikit 75%, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja.
"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi persentase 75 persen kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas," tulis Erick Thohir dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (15/9/2022).
Meski begitu, perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Baca Juga: Cerita Said Aqil Ditawari Jadi Komut MPI dan iNews saat Makan Siang Bareng Hary Tanoe
Rangkap jabatan bagi anggota hanya diperbolehkan bila mendapat tugas khusus dari Erick Thohir.
"Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri," katanya.