Dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.
- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Baca selengkapnya: 6 Fakta Kenaikan Tarif Ojol Dikeluhkan Warga, Ongkos Ngantor Jadi Mahal
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.