JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data dari BPS (Badan Pusat Statistik) terkait kondisi ekonomi nasional sebagai formula kenaikan upah minimum untuk 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan saat ini pihaknya telah bersurat kepada BPS untuk meminta data tersebut.
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datang nya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker (dengan surat dari Ibu Menaker kepada Kepala BPS)," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Hoaks! Kemnaker Tak Minta Pekerja Isi Form Data Penerima BSU Rp600.000
Indah menjelaskan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkah penyerapan tenaga kerja, dan median upah.