Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
"Data dari BPS akan kami gunakan utk mengolah penghitungan Upah Minimum 2023 secara nasional dan estimasi Upah Minimum setiap Propinsi dan Kab/Kota," katanya.
Pada PP 36/2021 yang menjadi dasar dalam rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)