Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maaf! Pekerja Gaji Kecil Tidak Terima BSU Rp600.000 jika Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |18:55 WIB
Maaf! Pekerja Gaji Kecil Tidak Terima BSU Rp600.000 jika Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kalau data pekerja penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Sehingga yang belum mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU, meski pekerja itu memiliki gaji kecil.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

 BACA JUGA:Hore! BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Setiap Minggu

Dia menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement