JAKARTA – BPH Migas mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pembatasan pembelian Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menegaskan kepada pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Nomor 191) tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) agar dapat mengamankan kuota BBM subsidi jenis Pertalite.
Dia menilai bahwa konsumen dari kalangan menengah ke atas akan terus mengkonsumsi BBM subsidi selama belum ada peraturan dari pemerintah.
“Sayangnya subsidi kita sifatnya terbuka, sehingga semua orang bisa membeli BBM seharga itu meskipun dia mampu beli dari yang itu, cuma karena ada yang lebih murah ya pilih yang itu,” kata Saleh dalam forum daring ‘Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi, Untuk Siapa?’, dikutip Rabu (28/9/2022).
Saleh mengungkapkan jumlah BBM bersubsidi terbatas, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur supaya kuotanya tidak jebol. Ia menyarankan pemerintah untuk segera revisi Perpres Nomor 191/2014 sebelum BBM Pertalite habis.
“Kenapa itu perlu direvisi? Karena memang saat ini kita belum ada regulasi yang mengatur konsumen subsidi, konsumen pengguna pertalite. Kalau yang 191 ini sudah diatur untuk solar, kalau pertalite belum ada,” ungkapnya.
Saleh menyarankan pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah, misalnya dari kapasitas cubicle cycle (cc) sebuah mobil. “Jadi harus diatur dulu nih siapa, misalnya lewat cc katakanlah yang 1400, yang 1500 cc ke atas tidak boleh. Kenapa? Karena mestinya mereka mampu BBM bersubsidi,” terang Saleh.