Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyampaikan PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
"Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum," jelasnya, dikutip Minggu (2/10/2022).
Baca selengkapnya: Harga BBM Shell Juga Turun! Ini Daftar Terbarunya per 1 Oktober
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.