Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim Manfaat JKP

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |13:28 WIB
Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim Manfaat JKP
Korban PHK bisa klaim manfaat JKP (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut Dita menjelaskan, setidaknya ada 3 kali pemberian manfaat untuk korban PHK, tahap pertama yaitu senilai 45% dari gaji, selanjutnya bakal cair kembali di bulan ketiga sebesar 25% dari gaji, dan di bulan ke 6 akan cair lagi senilai 15%.

Adapun untuk pencairan manfaat di bulan ketiga, ada persyaratan yang ditambahkan, yaitu korban PHK harus sudah berupaya melakukan pelamaran pekerjaan kembali paling tidak apply CV ke 5 perusahaan dalam sebulan. Jika tidak, maka dana manfaat untuk tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair.

"Kita ada pasar kerja, ada sistem yang terkoneksi dengan BPJS hingga industri (situs SIAPkerja), di sana ada daftar kebutuhan perusahaan, si korban PHK, dia harus masuk ke sistem itu, kemudian melakukan apply ke perusahaan itu, paling tidak 5 kali dalam sebulan, kita ingin melihat kesungguhannya untuk mencari pekerjaan," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement