JAKARTA – Penerimaan pajak tembus Rp1.171,8 triliun hingga Agustus 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Agustus ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pada acara Media Briefing DJP di Jakarta, Rabu(5/10/2022).
Jika dirinci, total penerimaan pajak tersebut berasal dari Rp661,5 triliun PPh non migas (88,3% target), Rp441,6 triliun PPN dan PpnBM (69,1% target), Rp55,4 triliun PPh migas (85,6% target), dan Rp13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40% target).
Sementara itu, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor tumbuh 48,9%.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan antara lain phasing-out insentif fiskal, pelaksanaan UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak. Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3%, jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,9% tumbuh 233,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 10%.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News