JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat setiap Rp1 dibelanjakan produk dalam negeri, bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2. Artinya, penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.
Menperin menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Kemenperin yang dikakukan pada September 2022. Hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94% atau setara dengan nilai Rp159,25 Triliun.
“Bila terdapat transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp76 Triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 Triliun:Rp159,52 Triliun, atau Rp1:Rp2,2.” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Â Tak Lagi Impor Laptop, Kementerian Lembaga hingga Pemda Kini Pakai Zyrex
Menperin mengatakan, besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.
Untuk mendukung pencapaian ini, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Baca Juga:Â Borong Laptop Lokal, Negara Hemat Anggaran Rp1,8 Triliun
Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.
Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan. “Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.
Follow Berita Okezone di Google News