Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Data Ekonomi Bisa Kita Kumpulkan dari Siapapun

Antara , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |14:45 WIB
NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Data Ekonomi Bisa Kita Kumpulkan dari Siapapun
Ilustrasi NPWP. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan buka suara soal penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memperluas basis data pajak melalui pencatatan transaksi ekonomi.

“Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dikutip Antara, Selasa (11/10/2022).

Dia mengatakan saat ini banyak aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa tercatat termasuk transaksi wajib pajak dengan perbankan luar negeri sehingga menyulitkan pengawasan pembayaran pajak.

 BACA JUGA:Kemenkeu Pastikan NIK Aman Setelah Terintegrasi NPWP

Di mana dengan pengintegrasian NIK menjadi NPWP, pemerintah dapat mengetahui dengan lebih detail aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk total pengeluaran dalam satu bulan yang dapat dibandingkan dengan pelaporan pajaknya.

“Jadi bisa terlihat berapa pengeluaran masyarakat. Apabila tampaknya pengeluarannya besar tapi pembayaran pajaknya kurang, mungkin ada penghasilan yang tidak dilaporkan, ini yang diawasi,” jelasnya.

Adapun para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga didorong untuk melakukan pencatatan terhadap transaksi mereka untuk mempermudah pengawasannya.

Frans menyebutkan pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat menghasilkan data masyarakat dengan standar yang lebih baik, misalnya saja terkait penulisan nama dan alamat tinggal masyarakat.

“Misalnya data identitas di KTP terkadang berbeda dengan alamat sebenarnya karena kesalahan nomor rumah. Ini akan mengganggu pengawasan perpajakan karena petugas kesulitan menemukan rumah wajib pajak yang dimaksud,” bebernya.

Sehingga pengintegrasian NIK ke dalam NPWP diharapkan dapat memperluas basis pajak pemerintah setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilakukan.

PPS yang dijalankan sepanjang Januari sampai Juni 2022 menunjukkan bahwa peserta PPS tidak lagi hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Artinya PPS menunjukkan kita telah memiliki lebih banyak data dari yang sebelumnya sehingga data-data kegiatan ekonomi bisa kita kumpulkan dari siapapun, tidak lagi melihat status sosial dan jabatannya,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement