JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) sudah memiliki kerja sama untuk menjaga masing=masing data di dalam sistem kita. Kita dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga,” kata Iwan dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan DJP akan terus membangun teknologi pengamanan yang mumpuni, protokol pengamanan, dan meningkatkan kesadaran pegawai DJP serta masyarakat umum untuk menjaga data kependudukan.
“Kalau di DJP, terkait keamanan, sejak 2017 dan 2018 kita sudah dinilai oleh OECD dan sudah disertifikasi bahwa sistem kita aman,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menjaga NIK mereka, dan mulai beralih kepada penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital sehingga tidak lagi perlu difotokopi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News