Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |22:01 WIB
Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini
Apakah PNS harus lulusan sarjana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS harus lulusan sarjana? simak penjelasannya di sini. Bagi sebagian orang mungkin menganggap jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu profesi yang diidam-idamkan. Ya, hal itu tak lepas dari penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua.

Tak heran jika banyak yang mendaftar menjadi PNS. Bahkan tak jarang ada yang telah berkali-kali mendaftar agar bisa lolos.

Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan terkait jenjang pendidikan seorang PNS. Memang mayoritas pelamar adalah seorang lulusan sarjana.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syaratnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Terkait ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Adapun ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dimaksud tertuang dalam pasal 5 ayat 2, antara lain:

-Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA /sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement