Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |22:01 WIB
Apakah PNS Harus Lulusan Sarjana? Simak Penjelasannya di Sini
Apakah PNS harus lulusan sarjana (Foto: Okezone)
A
A
A

-Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dengan begitu, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1). Pemerintah membuka lowongan bagi pelamar lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement