Sebab ke depan, dia melihat transaksi digital akan terus mengalami pengembangan.
"Ke depannya mungkin kita bisa bicara soal masalah desentralisasi finance misalnya atau kemudian bagaimana aset crypto perdagangannya bisa difasilitasi oleh perbankan atau juga ke depan misalnya ada metaverse, jadi makin makin berkembang, sehingga SDM digital ini menjadi juga penting disiapkan oleh perbankan," ucapnya.
Lebih lanjut Bhima menerangkan, perlu untuk disiapkan perangkat regulasi, menurutnya Indonesia belum punya undang-undang spesifik terkait dengan bank digital.
"Perbankan digitalnya sudah ada banyak regulasi teknis, tapi bank digital ini kan hal yang beda sekali, dia perkembangannya beda, payung regulasinya juga berbeda, bahkan enggak punya kantor cabang. Ini harus ada payung hukum saya kira harus setara undang-undang atau di revisi undang-undang perbankan itu ditambahkan revisi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)