Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantap! PNBP dari Pengelolaan BMN Hulu Migas Capai Rp174,8 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |16:19 WIB
Mantap! PNBP dari Pengelolaan BMN Hulu Migas Capai Rp174,8 Miliar
Migas. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi melaporkan bahwa hingga September atau kuartal III-2022, pemerintah telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN Hulu Migas sebesar Rp174,887 miliar.

Sedangkan PNBP tahun sebelumnya yakni Rp188,178 miliar di 2021 dan Rp188,233 miliar di 2020.

 BACA JUGA:Realisasi Lifting Migas 89,8%, Investasi 60%

Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.

Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

"Pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Akan tetapi dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Purnama di Jakarta, Jumat(28/10/2022).

Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.

"Adapun nilai total BMN hulu migas pada Neraca LKPP tahun 2021 sebesar Rp577,71 triliun. Diantaranya terdapat 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd. Sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement