Pasalnya, kedaulatan rakyat bisa dipotret via survei-survei di atas. Survei Indikator politik dan LSI mayoritas publik menolak penundaan pemilu. Apalagi terkait amanah konstitusi, pasal 7 UUD 1945 dan pasal 22 tentang pileg yang dibatasi hanya 5 tahunan.
"Bukan hal mudah mengganti amaneemen konstitusi bila ingin perpanjangan jabatan presiden. Pemilu adalah alat legitimasi kontrak politik memilih pemimpin. Kedua, harus dipegang teguh konsitusi. Tidak ada alasan menunda pemilu karena alasan anggaran," ujarnya.
(Feby Novalius)