Dia menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya akan diseleksi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait layak atau tidaknya menerima bantuan subsidi upah di 2023.
"Yang berhak menerima BSU ini yang belum pernah menerima bantuan sama sekali dari pemerintah, entah itu subsidi BBM, PKH dan yang lainnya, nanti Kemnaker yang akan verifikasi," jelas dia.
Dia menambahkan ke depan untuk penyaluran BSU akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan bukan lagi melalui bank-bank himpunan bank milik negara atau himbara seperti tahun-tahun sebelumnya.
(Feby Novalius)