Adapun dia menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi mulai dari pendataan, pengusulan data, sampai dengan penentuan kuota itu dilakukan oleh pemerintah secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah (pemda) sampai pemerintah pusat.
Kemudian setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI, Pertamina ditunjuk sebagai penyalur sesuai dengan ketentuan undang-undang minyak dan gas bumi (migas).
"Terkait penindakan mafia BBM bersubsidi seperti minyak tanah itu merupakan kewenangan pihak berwajib, seperti kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Migas," ujar Edi Mangun.
Sementara itu Warga RT 02 Aimas, Hasna, Kabupaten Sorong, mengaku sudah dua pekan terakhir kesulitan mendapatkan minyak tanah di tingkat agen dengan alasan stok terbatas.
(Zuhirna Wulan Dilla)