JAKARTA - DPR tengah mencanangkan layanan ojek online (ojol) menjadi perusahaan tranportasi yang diatur dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," kata Pimpinan Sidang Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan, Senin (7/11/2022).
Menanggapi adanya rencana tersebut, Pakar Transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.
BACA JUGA:Bahas Kenaikan Tarif Ojol, Grab Curhat di DPR
Menurutnya, peraturan Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dinilai sudah cukup untuk mengatur kepenting bersama.
"Betul Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah cukup," jelasnya,
Darmaningtyas mengungkapkan bahwa perumusan Permenhub No. 12 Tahun 2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, driver Ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota.