JAKARTA – Empat jenis PHK yang pernah terjadi di Indonesia. PHK atau pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu hal yang cukup ditakuti.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akibatnya, beberapa sektor seperti ritel, penerbangan, dan pariwisata pun terpukul.
Hal tersebut tentunya berimbas pada nasib para pekerja. Adapun tidak sedikit perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.
PHK merupakan hal yang sangat menyakitkan. Di mana, Anda akan mendapatkan banyak sekali tekanan emosional yang tidak terhindarkan.
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022), berikut 4 jenis PHK yang pernah terjadi di Indonesia:
1. PHK demi hukum.
2. PHK karena melanggar perjanjian kerja.