"Pemerintah bisa membantu dari sisi subsidi upah khususnya bagi para pekerja di sektor padat karya, di mana pelaku usahanya mungkin tidak mampu membayar sesuai dengan upah minimum, sehingga selisih tersebut bisa ditutupi dengan subsidi upah," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, menurut Bhima, idealnya besaran subsidi upah bisa diatas Rp1 juta per pekerja.
Namun, dia mencatat bahwa pemerintah juga harus memperhatikan subsidi upah bagi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau belum tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selain itu, dia menilai bahwa pemerintah perlu memberikan diskon utilitas di sektor padat karya yang meliputi tarif listrik.
"Khususnya tarif listrik di beban puncak, harapannya bisa mendapatkan diskon 60% dari PLN," pungkas Bhima.
(Zuhirna Wulan Dilla)