Share

Klarifikasi BNI soal Isu Saldo Rekening Brigadir J Rp100 Triliun

Anggie Ariesta, MNC Portal · Jum'at 25 November 2022 16:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 25 320 2714865 klarifikasi-bni-soal-isu-saldo-rekening-brigadir-j-rp100-triliun-wquOLGpyvW.jpeg Klarifikasi BNI soal rekening Brigadir Josua (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Klarifikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI soal isu saldo rekening Brigadir J Rp100 triliun. Isu rekening Brigadir Josua ini viral lantaran salah satu kanal YouTube yang bertajuk ‘Berapa isi rekening Josua’ yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan, khususnya kasus Brigadir Josua. Mengenai dokumen yang dimuat dalam video Youtube, BNI menjelaskan dokumen itu adalah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

“Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” ungkap Okki dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/11/2022).

Adapun penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” jelas Okki.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan demikian, manajemen BNI memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dokumen-dokumen tersebut sempat dibahas oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.

Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini