Share

Importir Curhat soal 'Ruwetnya' Impor Daging

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Senin 28 November 2022 17:19 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 320 2716440 importir-curhat-soal-ruwetnya-impor-daging-U2U21QNLdQ.jpg Ilustrasi daging. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia mengeluhkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) yang di dalamnya terdapat banyaknya pembagian kelompok jenis daging saat ingin melakukan impor.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia, Suhandri menyebut hal itu akan mengacaukan perencanaan para pengusaha.

Adapun pembagian tersebut dibagi menjadi 3 kategori, yaitu jenis daging (prime cut, secondary cut, dan fancy), keadaan daging (beku atau segar), dan jenis tulang (bertulang atau tidak bertulang).

 BACA JUGA:Dagingnya Super Juicy! Ini Dia Resep Blackpepper Chicken Steak ala Ade Koerniawan

"Bicara soal SINAS NK, temen-temen pengusaha swasta ini mengalami kendala saat ingin impor, Pertama mengenai pengelompokan jenis daging; ada 3 yang kita impor (prime cut, secondary cut, dan fancy). Kemudian ada pembagian lagi, yaitu daging beku dan daging segar. Lalu dibagi lagi, yaitu daging bertulang dan daging tidak bertulang. Sementara, biasanya temen-temen pengusaha daging, waktu 2017, misalnya ingin impor prime cut, apakah itu nanti bertulang atau tidak bertulang akan kita pikirkan berikutnya," kata Suhandri, Senin (28/11/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Lanjut dia, saat 2017 itu, para pengusaha jauh lebih mudah jika ingin mengajukan impor.

Karena cukup menentukan berapa banyak daging yang dibutuhkan dan jenis dagingnya apa saja. Perihal daging yang diinginkan itu bertulang atau tidak bertulang dihitung belakangan.

Suhandri mencontohkan, misalnya pengusaha membeli 10 ton daging prime cut. Akan diatur 6 ton itu daging bertulang dan 4 ton tidak bertulang.

Menurutnya, pengajuan seperti itu jauh lebih fleksibel. Kemudian, saat pengajuan di Kementerian Perdagangan juga tidak disulitkan untuk menulis rincian pesanan impor. Begitu juga di bea cukai.

"Tapi yang menjadi permasalahan sekarang ini, pada saat di SINAS NK, temen-temen kalau mau impor pengaturannya jadi berantakan. Dengan dipecahnya HS code, kemudian dipecahnya lagi per bulan, itu mereka berarti ketemu 12 bulan dengan rincian 3x2 (beku dan segar) = 6, kemudian di bagi lagi menjadi kategori bertulang dan tidak bertulang. Jadi kurang lebih kita punya 10. Dari 10 itu dipecah lagi masing-masing disuruh 12 bulan. Yang ada kita bikinnya mengarang bebas," papar Suhandri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini