Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |16:10 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut cara mengurus pensiunan janda:

- Fotocopy sah SK Pensiun

-Fotocopy sah Akta Nikah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement