JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut cara mengurus pensiunan janda:
- Fotocopy sah SK Pensiun
-Fotocopy sah Akta Nikah
Follow Berita Okezone di Google News
-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan
-Daftar keluarga
-Kartu keluarga
-Surat pendaftaran istri/suami
-Pas foto 4x6 (5 lembar)
-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
-Fotocopy sah KTP
Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600
(RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.