Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |16:10 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement